Mematuhi Peraturan Lalu Lintas
KEBERADAANNYA sebagai fasilitas umum, jalan raya banyak digunakan oleh masyarakat. Jalan raya jarang sekali sepi oleh lalu lalang kendaraan bermotor, mobil, angkutan umum maupun pejalan kaki.
Meskipun sebagai fasilitas umum, para pengguna jalan harus memiliki etika kesopanan di jalan. Beberapa peraturan lalu lintas diberlakukan agar ketertiban senantiasa terjaga. Peraturan-peraturan tersebut bukan hanya sebagai pajangan saja tetapi harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap pengguna jalan, misalnya ke kiri jalan terus atau ke kiri ikuti lampu, dilarang parkir juga tidak membuang sampah sembarangan di jalan.
Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi jalan, apakah jalan tersebut ramai atau sepi, waktu pagi, siang, sore ataupun malam. Untuk angkutan umum hendaknya tidak menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan.
Dalam memanfaatkan jalan, kita harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang menggunakan jalan tersebut, tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Walaupun itu merupakan hak setiap orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesopanan di jalan, salah satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
Oleh: Fajar Nur Farida (Mahasiswa Manajemen Rumah Sakit STIE IEU, Yogyakarta)
Sumber: www.kr.co.id, 20 maret 2006
