Yogyakarta City’s Transportation

June 21, 2006

PELARANGAN ANGKUTAN PLAT HITAM; Terkait Penegakan UU Lalu Lintas

SLEMAN (KR) - Pelarangan angkutan plat hitam oleh Polres Sleman, bukan karena berpihak kepada salah satu kelompok armada yang memiliki kendaraan plat kuning. Namun hal ini dilakukan sebagai penegakan UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas, yang menjadi tugas dan kewenangan Polri.

Kasatlantas Polres Sleman AKP Djunaidi Sajim menjelaskan hal tersebut, saat dikonfirmasi KR sehubungan munculnya tuntutan pembuatan Perda tentang peruntukan plat hitam, ketika terjadi unjuk rasa kru angkutan plat hitam jalur Tempel-Turi, kemarin. Djunaidi Sajim sebenarnya juga telah menjelaskan hal itu, saat berdialog dengan para pengunjuk rasa tersebut.

“Perda tersebut boleh-boleh saja dibuat, sepanjang tidak berbenturan dengan UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas. Sebab di pasal 34 ayat 1 dan 2 UU tersebut jelas menyebutkan keberadaan plat hitam memang bukan untuk angkutan umum. Begitu pula jika kendaraan tersebut jenis truk, peruntukannya hanyalah untuk angkutan barang,” ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya masih bisa mentolerir dan memaklumi bila ada angkutan plat hitam yang beroperasi membawa barang berikut pemiliknya ke pasar dari jam 04.30 sampai jam 06.00 pagi. Setelah itu angkutan ini tak boleh beroperasi sebagai angkutan umum. “Kalau alasannya untuk mengangkut kegiatan pengajian ibu-ibu, pegawai dan antar jemput sekolah, itu kan bisa pakai plat kuning, yang peruntukannya sesuai UU memang untuk angkutan umum,” tandasnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua DPD Organda Kabupaten Sleman, Poerwanto JR. Menurut dia, agaknya sulit bagi DPRD Sleman untuk membuat Perda tentang angkutan plat hitam. Sebab UU No 14 tahun 1992 itu sudah cukup lengkap dan jelas. “Apakah Perda akan bertentangan dengan Undang-undang, itu tidak bisa,” tegas Poerwanto yang juga Ketua Koperasi Angkutan ‘Pemuda’ itu.

Poerwanto pun mengaku, menyusul terjadinya unjukrasa para kru angkutan plat hitam kemarin, pihaknya juga meningkatkan kewaspadaan terhadap armada bus dan angkot yang dioperasikan. Untuk mengantisipasi segala kemungkinan. “Kami juga meminta bantuan dari Polri untuk terus memantau keamanan armada yang kami operasikan. Namun sampai pukul 14.00 kemarin belum ada laporan kejadian yang menonjol,” paparnya.

Ketua DPRD Sleman Rendradi Suprihandoko SH mengatakan, ia dan anggota dewan lainnya bisa memaklumi persoalan yang mendasar, yang menjadi keluhan kru dan pengguna angkutan plat hitam kemarin. Khususnya masalah kebutuhan hidup para kru dan kelancaran transportasi pedagang.

“Dewan tetap akan menampung keluhan itu dan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat dengan Polres dan instansi terkait di Pemkab Sleman. Namun demikian, kami mengharapkan koordinator angkutan plat hitam juga memberikan masukan-masukan positif kepada Dewan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada para koordinator, yang semestinya dipatuhi para anggotanya,” ujarnya.

Hal senada dinyatakan Wakil Ketua DPRD, Imam Suhadi. “Kami di dewan juga kasihan kalau sampai hasil bumi dari petani tidak terangkut sampai di pasar. Begitu juga kalau para pedagang kemudian terganggu aktivitasnya, hanya gara-gara kendala transportasi,” tegasnya.

Sumber: www.kr.co.id, 11 Maret 2006

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://yogyacity.blogsome.com/2006/06/21/pelarangan-angkutan-plat-hitam-terkait-penegakan-uu-lalu-lintas/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.

Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Chris M