Pemerintah Akui Belum Maksimal
DALAM hal pelayanan dan penyediaan fasilitas publik khususnya bagi para penyandang cacat, di negara-negara maju dan negara berkembang memang masih terjadi kesenjangan yang cukup jauh. Di negara-negara maju, seperti Inggris, Kanada, Swiss, dan sejumlah negara lainnya, para penyandang cacat, orangtua, ibu-ibu menyusui, anak-anak, dan sebagainya selalu diberikan fasilitas berupa kemudahan, keamanan dan kenyamanan layaknya masyarakat umumnya.
Setidaknya, itulah pengamatan Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) DIY Ir Tri Harjun Ismaji MSc yang pernah mengunjungi negara maju. Misalnya, angkutan umum, perkantoran, hotel, dan jalan-jalan atau trotoar selalu menyediakan areal khusus bagi para penyandang cacat. Dan, para penyandang cacat pun dengan mudah bisa memanfaatkan fasilitas yang tersedia tersebut. Artinya, fasilitas yang disediakan benar-benar bisa dimanfaatkan secara optimal.
Bahkan tidak hanya itu, di gedung-gedung atau bangunan tertentu, kepada para tamu yang datang selalu diberikan penjelasan tentang keberadaan toilet, tangga darurat, fasilitas untuk ibu-ibu yang sedang menyusui, dan sebagainya. Kelihatannya sepele, tetapi pada saat dibutuhkan, hal semacam itu menjadi sesuatu yang sangat diperlukan dan penting.
Sementara di Indonesia, saat ini baru melangkah ke penyediaan fasilitas tersebut termasuk pencantuman papan petunjuk. “Ya kalau kita bandingkan masih jauh sekali. Di negara maju antisipasi terhadap berbagai kemungkinan sudah dipikirkan dan dilakukan. Sedang di tempat kita kan untuk yang pokok saja belum semuanya tersedia. Misalnya saja angkutan umum yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak, kondisinya masih belum kondusif bagi penumpang khususnya orangtua, balita, apalagi penyandang cacat. Tapi, sebenarnya aturan hukum yang menjadi payung dalam penyediaan fasilitas umum bagi penyandang cacat ini sudah ada, termasuk pada bangunan, jalan, dan lain-lain,” papar Tri Harjun.
Masuk Amdal
Menurut Tri Harjun, acuan mengenai penyediaan fasilitas umum bagi penyandang cacat ini antara lain ada dalam standar bangunan. Meski tidak mengatur secara spesifik, tetapi tentunya hal semacam itu sudah termasuk di dalamnya, termasuk fasilitas untuk penyelamatan jika ada kebakaran, gempa, dan lain-lain. Bahkan kalau dikehendaki, sebenarnya penyediaan fasilitas umum bagi penyandang cacat atau difabel juga bisa dimasukkan dalam persyaratan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Tri Harjun menilai, yang saat ini sudah dilakukan di Indonesia termasuk Yogyakarta yakni penyediaan toilet bagi penyandang cacat di perkantoran atau perhotelan. “Memang belum seluruhnya ya, tapi ini merupakan hal yang menggembirakan. Setidaknya langkah ke sana sudah ada. Selain itu, trotoar di jalan-jalan protokol di Yogyakarta sebenarnya juga sudah ada fasilitas bagi difabel. Hanya saja pemanfaatannya yang kurang optimal, seperti misalnya justru dipakai untuk kegiatan lain bukan oleh difabel,” kata Tri Harjun.
Ke depan, lanjut Tri Harjun, gedung-gedung atau perkantoran pemerintah mungkin bisa mempelopori penyediaan fasilitas bagi para difabel ini. Apalagi bagi gedung-gedung untuk perkantoran yang sifatnya melayani masyarakat banyak. “Semakin hari kan tuntutan peningkatan kualitas layanan itu semakin tinggi. Dan harus diingat pula bahwa yang dilayani pemerintah itu tidak hanya masyarakat sebagaimana umumnya, tetapi di situ kan ada pula balita, anak-anak, orang yang sedang sakit, penyandang cacat, orangtua, dan sebagainya. Saya setuju itu, pemerintah memang perlu mempeloporinya,” tandas Tri Harjun.
Pendapat tidak jauh berbeda disampaikan Kepala Badan Pariwisata Daerah (Baparda) DIY Ir Condroyono MSP. Menurutnya, Yogyakarta sebagai salah satu daerah tujuan wisata utama di Indonesia, perlu menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para difabel ini. Memang jumlah wisatawan difabel tidak banyak, tetapi selalu ada setiap tahunnya baik wisatawan Nusantara maupun mancanegara. Karena itu, keberadaan fasilitas khusus bagi penyandang cacat pun seharusnya diadakan.
“Kalau kita merupakan orang yang menghargai sesama, tentunya kebutuhan untuk seluruh masyarakat juga harus tersedia. Saat ini saya lihat yang sudah ada baru untuk toilet saja. Itu pun baru di sejumlah hotel yang belum lama berdiri. Sedang kebanyakan belum menyediakan,” kata Condroyono.
Satu hal yang ia tekankan, kalau fasilitas umum bagi difabel sudah ada, misalnya tempat untuk pejalan kaki tuna netra atau orang yang menggunakan kursi roda, harus didukung situasi yang kondusif. Artinya, penyandang cacat yang menggunakan fasilitas tersebut harus benar-benar terjaga keberadaannya.
“Saya pernah lihat di Swiss, orang-orang cacat dengan menggunakan kursi roda dengan leluasa jalan-jalan di kota-kota. Mereka dengan tenang dan santai menikmati suasana kota. Nah, kalau di sini bagaimana? Seharusnya juga bisa seperti itu. Jangan sampai fasilitas untuk difabel justru dipakai oleh orang-orang yang tidak berhak menggunakannya,” tandas Condroyono.
Berbagai Kendala
Menurut Sekretaris Komisi E DPRD DIY, Afnan Hadikusumo, banyak kebutuhan para difabel yang masih belum bisa terlayani oleh pemerintah. Misalnya saja, ketika para difabel sangat membutuhkan transfer of knowledge dari buku-buku bacaan. Ternyata dari 253.967 bahan pustaka (2003) yang dimiliki oleh Perpustakaan Daerah tidak satupun yang berhuruf braile. Fasilitas umum bagi pejalan kaki pun masih belum ramah terhadap kaum difabel, meskipun pemerintah kota pernah memberikan fasilitas dengan memasang tegel khusus bagi para tuna netra di sepanjang Malioboro. Yang lebih memprihatinkan adalah pelayanan sarana angkutan umum, di mana dalam keadaan normal saja sangat tidak nyaman dinikmati oleh masyarakat umum, apalagi bagi difabel.
Berdasarkan pengamatan, upaya pemberian layanan bagi kaum difabel oleh pemerintah mengalami beberapa kendala, di antaranya adalah: pertama, mainstream masyarakat kita yang memberi belas kasihan pada kaum difabel, namun mereka tidak berusaha untuk memberdayakannya.
Kedua, minimnya anggaran pemerintah propinsi sehingga berimbas pada minimnya layanan bagi para difabel, ini karena untuk pelayanan difabel membutuhkan dana yang cukup besar. Sebagai ilustrasi, pada waktu Ujian Nasional tahun 2005 lalu, pengadaan soal untuk satu siswa dalam huruf braile seharga Rp. 75.000,-/mata pelajaran.
Ketiga, belum terbentuknya jejaring yang melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk mengatasi persoalan para kaum difabel. Sebagai contoh, untuk penanggulangan AIDS/HIV telah dibentuk Komisi Pemberantasan AIDS/HIV, untuk penanggulangan Demam Berdarah Dengue dibentuk Kelompok Kerja Operasional DBD, untuk penanggulangan narkoba dibentuk Badan Narkotika Propinsi, untuk mengatasi masalah pengarusutamaan gender dibentuk Tim Pengarusutamaan Gender Propinsi, dan sebagainya. Ditambahkan Afnan, persoalan para penyandang difabel sangat kompleks dan membutuhkan perhatian secara khusus.
Dalam hal ini, pemerintah propinsi telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas hidup para difabel, namun upaya tersebut dirasakan masih sangat jauh dari harapan.
Untuk itulah dengan keterbatasan anggaran yang ada, hendaknya pemerintah bisa menjadi fasilitator terbentuknya jejaring penanganan para penyandang difabel dengan melibatkan para stakeholders yang peduli pada nasib kaum difabel.
Di samping itu, pemerintah diharapkan juga dapat membantu merubah mainstream masyarakat melalui sosialisasi secara masif, yakni dari memberi belas kasihan menjadi memberdayakan penyandang difabel.
Sumber: www.kr.co.id, 2 Januari 2006
